Titik Terang Sengketa 4 Pulau Aceh: Prabowo Pimpin Ratas, Mendagri Siap Revisi Aturan
SERBATAU – Polemik mengenai status administrasi empat pulau yang secara historis milik Provinsi Aceh namun tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah pusat menunjukkan keseriusan penuh dengan turun tangan langsung untuk meluruskan kekeliruan yang sempat meresahkan masyarakat dan memicu berbagai spekulasi ini.
Presiden Prabowo Subianto bahkan memimpin langsung Rapat Terbatas (Ratas) untuk membahas dan mengakselerasi penyelesaian masalah tersebut.
Langkah tegas ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri disinformasi yang beredar di publik.
Intervensi Presiden Prabowo Subianto
Keseriusan pemerintah dalam menuntaskan polemik ini ditandai dengan keterlibatan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Beliau dilaporkan telah memimpin sebuah Rapat Terbatas di Istana Negara yang secara khusus membahas sengketa administrasi empat pulau tersebut.
Pihak Istana, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini adalah tanggung jawab penuh pemerintah.
Langkah ini menunjukkan bahwa isu batas wilayah antarprovinsi ini menjadi prioritas dan tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Langkah Konkret Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menjadi sumber utama permasalahan.
Diketahui, sebuah Kepmendagri yang ada saat ini secara keliru menetapkan kode dan data wilayah keempat pulau tersebut di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Mendagri Tito menyatakan bahwa proses revisi aturan tersebut sedang berjalan untuk mengembalikan status administratif keempat pulau ke dalam wilayah Provinsi Aceh sesuai dengan data historis dan yuridis yang benar.
Meluruskan Disinformasi di Masyarakat
Penting untuk ditegaskan kembali bahwa isu ini adalah murni sengketa administrasi internal antarprovinsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita ini sama sekali tidak terkait dengan isu kedaulatan atau klaim dari negara asing, seperti yang sering diembuskan dalam disinformasi atau hoax yang beredar sebelumnya.
Pulau-pulau tersebut tidak pernah "hilang" atau "diambil" oleh negara lain.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya kemampuan berpikir kritis bagi masyarakat dalam menerima informasi, agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar dan dapat membedakan antara masalah administrasi internal dengan isu kedaulatan negara.
Harapan dan Langkah ke Depan
Dengan adanya intervensi dari Presiden dan komitmen dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan proses revisi Kepmendagri dapat segera tuntas.
Penyelesaian yang cepat dan tegas ini akan mengakhiri polemik di tingkat masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menegaskan kembali batas-batas wilayah administratif yang benar antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Langkah responsif pemerintah pusat dalam menangani sengketa 4 pulau Aceh ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi pemerintahan dan meredam potensi konflik horizontal di masyarakat.