Mengapa Eks Marinir TNI AL Dicabut Kewarganegaraannya? Ini Penjelasannya
![]() |
Eks marinir TNI AL dalam seragam militer asing, ilustrasi kasus pencabutan kewarganegaraan. |
SERBA TAU - Permasalahan Eks Marinir Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia (TNI AL RI) yang Jadi Tentara Rusia tengah jadi sorotan publik.
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut status kewarganegaraan seorang mantan anggota TNI AL yang diketahui bergabung dengan militer Rusia.
Hal ini menimbulkan persoalan besar mengenai loyalitas warga negara, dampak hukum, serta posisi Indonesia dalam konflik bersenjata internasional.
Kasus Awal
Mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara, muncul dalam sebuah video yang viral di media sosial pribadinya.
Dalam video tersebut, ia tampak mengenakan seragam militer Rusia dan berada di garis depan konflik.
Keikutsertaannya dalam militer negara asing ini memicu tindakan cepat dari pemerintah.
Eks Marinir Dicopot Status WNI-nya karena tindakan tersebut dianggap berlawanan dengan UU Kewarganegaraan Indonesia.
Keputusan ini juga diambil setelah pertimbangan dari aspek hukum dan keamanan nasional.
Hukum Kewarganegaraan dan Tindakan Pemerintah
Penjelasan UU No. 12 Tahun 2006
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang kehilangan status WNI, antara lain:
Masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin dari Presiden.
Secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain.
Tinggal di luar negeri secara terus-menerus tanpa niat kembali.
Keikutsertaan eks marinir dalam tentara asing (militer Rusia) memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan menurut UU tersebut.
Mekanisme Pencabutan Kewarganegaraan
Langkah pemerintah untuk pembatalan status WNI dilakukan melalui evaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kasus ini, Menkumham menyatakan bahwa status WNI Satria Arta Kumbara telah dicabut karena memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Ancaman terhadap Keamanan Nasional
Masuknya mantan anggota militer Indonesia ke dalam struktur militer negara asing bukan cuma soal pelanggaran hukum.
Isu ini juga menimbulkan risiko serius terhadap informasi strategis militer yang sebelumnya diperoleh oleh yang bersangkutan.
Eks Anggota Militer Aktif dan Keamanan Negara
Walau sudah tidak aktif, latar belakang sebagai eks anggota militer aktif menempatkan individu tersebut dalam posisi rawan untuk membocorkan informasi pertahanan dan strategi nasional.
Hal ini bisa merugikan Indonesia, terutama dalam hubungan luar negeri dan stabilitas kawasan.
Perspektif Nasionalisme di Era Global
Di era globalisasi, nilai kebangsaan acapkali diuji.
Banyak yang mempertanyakan, apa itu nasionalisme di era globalisasi digital?
Dalam konteks ini, loyalitas terhadap negara menjadi isu yang sangat penting.
Loyalitas Warga Negara dan Hak Konstitusional
Seorang WNI memiliki hak dan kewajiban konstitusional.
Ketika seseorang secara sadar dan sukarela membela negara lain dalam konflik bersenjata internasional, maka kesetiaannya terhadap NKRI pantas dipertanyakan.
Kejadian ini juga mirip dengan beberapa kasus eks WNI yang bergabung ISIS, yang mana pemerintah mengambil sikap tegas terhadap individu-individu tersebut demi melindungi integritas bangsa.
![]() |
Eks marinir TNI AL dalam seragam militer asing, ilustrasi kasus pencabutan kewarganegaraan. |
Pandangan Global dan Dampak Diplomatik
Konflik Rusia-Ukraina dan Posisi Indonesia
Keputusan mantan marinir untuk bergabung dengan militer Rusia dilakukan di tengah konflik Rusia-Ukraina yang belum kunjung usai.
Langkah tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Indonesia yang cenderung netral dalam konflik tersebut.
Tindakan individu ini berpotensi menimbulkan anggapan negatif terhadap Indonesia, terutama jika tidak segera direspons secara hukum dan diplomatik.
Pencabutan kewarganegaraan menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi integritas nasional di mata dunia.
Kasus Eks Marinir TNI AL RI yang Jadi Tentara Rusia menunjukkan bahwa keikutsertaan dalam militer negara lain bukanlah hal sepele.
Langkah pemerintah untuk pembatalan status WNI adalah bentuk ketegasan dalam melindungi kedaulatan hukum dan keamanan nasional.