Lesti Kejora Dituding Melanggar Hak Cipta, Pencipta Lagu Tempuh Jalur Hukum

Daftar Isi

 

Lesti Kejora tampil di atas panggung sebelum dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu tahun 2018.

Nama besar Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai penyanyi dangdut kenamaan, melainkan karena kabar bahwa Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Tuduhan ini datang dari seorang pencipta lagu yang mengklaim Lesti telah mengunggah cover beberapa lagunya ke YouTube tanpa izin resmi. Dugaan pelanggaran ini bahkan telah berlangsung sejak 2018 dan kini berbuntut pada jalur hukum yang serius.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting tidak hanya bagi para penyanyi profesional, tetapi juga seluruh konten kreator Indonesia yang aktif di platform digital. Apalagi, hak cipta di era internet bukan sekadar formalitas, melainkan hak hukum yang harus dihormati dan dipatuhi.


Kasus Lesti Kejora Dipolisikan


Popularitas Lesti sebagai Penyanyi Dangdut

Lesti Kejora adalah nama yang tidak asing di dunia musik Tanah Air. Juara ajang pencarian bakat dangdut ini telah menjelma menjadi ikon musik dangdut modern, dengan jutaan penggemar dan jutaan views di kanal YouTube pribadinya. Kepopulerannya membuat setiap langkahnya selalu mendapat perhatian besar dari publik dan media.


Munculnya Laporan dari Pencipta Lagu

Dalam sebuah laporan yang dirilis oleh Radar Kediri, seorang pencipta lagu berinisial YD mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Ia menuduh Lesti menyanyikan empat lagu ciptaannya tanpa izin dan mengunggahnya ke kanal YouTube pribadi, yang kemungkinan besar telah dimonetisasi. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi dari pencipta lagu.


Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018

Lebih mengejutkan lagi, pelanggaran ini diduga telah terjadi sejak 2018. Artinya, masalah ini bukan insidental, melainkan berpotensi sudah berlangsung cukup lama dan berulang. Sang pelapor merasa dirugikan secara materiil karena tidak ada proses izin atau pembagian royalti lagu digital.


Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta


Kegiatan Lesti Meng-cover Lagu di YouTube

Seperti banyak penyanyi lainnya, Lesti aktif meng-cover berbagai lagu dan mengunggahnya ke YouTube. Namun, menurut pelapor, setidaknya ada empat lagu ciptaannya yang digunakan tanpa izin dalam bentuk cover dan dipublikasikan di kanal resmi Lesti.


4 Lagu Cover yang Potensi Melanggar Hak Cipta

Berdasarkan informasi dari Radar Kediri, empat lagu yang dipermasalahkan antara lain:

  1. "Bagai Ranting Yang Kering"

  2. "Cinta Bukanlah Kapal"

  3. "Arjuna Buaya"

  4. "Buaya Buntung"

Lagu-lagu ini diklaim telah dibawakan ulang oleh Lesti dan disiarkan kepada publik melalui kanal YouTube miliknya, tanpa prosedur izin atau pembayaran royalti kepada penciptanya.


Jalur Hukum yang Ditempuh Pelapor

Pencipta lagu YD telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ia juga telah menyiapkan bukti-bukti, termasuk link video, tangkapan layar, dan bukti monetisasi. Laporan ini dilakukan sesuai ketentuan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yang melindungi hak pencipta baik dari sisi moral maupun ekonomi.


Penjelasan Hukum Terkait Hak Cipta di Indonesia


Apa Itu Hak Cipta dan Bagaimana Perlindungannya?

Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin atas penggunaan karya mereka. Dalam dunia musik, ini mencakup hak atas lirik, komposisi, dan aransemen.


Batasan Legal Cover Lagu di Platform Digital

Membuat cover lagu dan mengunggahnya ke YouTube tidak otomatis bebas hukum. Tanpa izin penggunaan lagu dari pemilik hak cipta, cover tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran. Bahkan jika tidak dimonetisasi, tetap dibutuhkan izin formal, apalagi jika lagu tersebut masuk dalam monetisasi YouTube.

Panduan legalitas menggunakan lagu di YouTube mengharuskan setiap konten kreator memastikan lagu yang digunakan telah memiliki lisensi atau diizinkan oleh pemegang hak.


Ancaman Hukuman bagi Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Dalam konteks digital, teguran dari YouTube juga bisa dilakukan dalam bentuk pemblokiran video, demonetisasi, hingga banned akun jika pelanggaran dilakukan berulang kali. Ini menjadi bagian dari konten YouTube yang sering kena teguran hak cipta.


Respons dari Pihak Lesti dan Pengacaranya

Pernyataan Resmi: Masih Dinanti

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Awak media terus berusaha mengonfirmasi, namun pihak terkait belum memberikan tanggapan.


Reaksi Publik dan Dampak di Media Sosial


Komentar Netizen dan Fans

Media sosial langsung dibanjiri komentar dari netizen. Sebagian besar fans membela Lesti dan menganggap cover lagu sebagai bentuk apresiasi, bukan pelanggaran. Namun, banyak juga yang menyuarakan pentingnya edukasi hukum, terutama soal izin penggunaan lagu dan royalti digital.


Sikap Musisi dan Pencipta Lagu

Beberapa musisi dan pencipta lagu senior, seperti Melly Goeslaw dan Andi Rianto, pernah menekankan pentingnya menghargai hak cipta. Mereka mendorong para kreator untuk tidak sekadar meng-cover, tapi juga memahami bahwa setiap karya punya nilai ekonomi dan harus dihormati secara hukum.


Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu sejak 2018. Simak kronologi, tanggapan, dan reaksi publik di sini.

Momentum Edukasi Hak Cipta

Kasus ini bisa menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran di kalangan kreator digital Indonesia. Edukasi soal mengapa hak cipta penting dalam dunia kreatif digital sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi pelanggaran karena ketidaktahuan. Salah satu langkah nyata adalah memahami cara melindungi karya musik Anda dari pembajakan digital melalui pencatatan resmi dan lisensi.

Kasus Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan pelanggaran hak cipta bukan hanya perkara hukum biasa, tapi juga alarm bagi seluruh insan kreatif di era digital. Apresiasi terhadap karya seni tidak cukup dengan niat baik, tapi harus disertai dengan tindakan yang sesuai hukum, termasuk mengurus izin dan menghargai hak pencipta.

Semoga kasus ini bisa menjadi titik temu antara perlindungan hak cipta dan pembelajaran kolektif, serta membuka jalan bagi sistem distribusi musik digital yang lebih adil dan transparan.

Paket Outbound Perusahaan di Batu Malang