Kronologi Somasi Lesti Kejora: Dua Kali Diperingatkan, Akhirnya Dilaporkan

Daftar Isi

 

(Instagram: Lesti Kejora)

Di balik sorotan gemerlap industri musik dangdut Indonesia, penyanyi populer Lesti Kejora kini tengah menghadapi sorotan lain—bukan karena prestasi panggungnya, melainkan akibat dugaan pelanggaran hak cipta yang berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. Fakta bahwa Lesti Kejora sempat 2x disomasi sebelum dilaporkan menjadi bukti bahwa ada upaya penyelesaian damai yang tidak digubris.

Bagaimana sebenarnya kasus ini bermula? Siapa yang menuntut Lesti Kejora? Apa dampaknya terhadap karier dan citranya sebagai penyanyi dangdut papan atas? Artikel ini mengupas kronologi kasus, penjelasan hukum, hingga respons publik dan industri hiburan.


Siapa Lesti Kejora dan Popularitasnya di Musik Dangdut?


Lesti Kejora bukan nama baru di dunia hiburan tanah air. Mengawali karier dari ajang pencarian bakat “D’Academy” yang ditayangkan di Indosiar, Lesti berhasil meraih tempat istimewa di hati para penggemar dangdut berkat suara khas dan kepribadian yang rendah hati. Lagu-lagunya seperti Kejora, Egois, dan Sekali Seumur Hidup menempatkannya sebagai penyanyi muda paling berpengaruh di genre ini.

Namun, di tengah puncak popularitasnya, Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan menyanyikan dan menyebarkan lagu yang bukan ciptaannya tanpa izin. Dugaan ini langsung mengundang perhatian media dan masyarakat luas.


Awal Mula Dugaan Pelanggaran Hak Cipta


Klaim dari Pencipta Lagu

Pihak yang merasa dirugikan adalah seorang pencipta lagu yang telah memiliki sertifikat hak cipta resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurutnya, Lesti menyanyikan lagunya secara publik dan bahkan mengunggahnya ke media sosial dan platform digital tanpa kontrak lisensi maupun izin resmi.

Dalam beberapa laporan media, disebutkan bahwa 4 lagu yang dicover terkena pelanggaran hak cipta. Lagu-lagu tersebut bukan hanya dibawakan di konser, tetapi juga digunakan dalam konten digital yang bisa dimonetisasi, seperti di YouTube dan TikTok.


Somasi dalam Dunia Hiburan: Langkah Teguran yang Sering Diabaikan?

Somasi dalam dunia hiburan sebenarnya bukan hal baru. Ini adalah langkah non-litigasi yang lazim ditempuh sebelum proses hukum dilakukan. Namun sering kali, somasi dianggap sepele dan berakhir diabaikan oleh pihak yang disomasi. Inilah yang kemudian terjadi pada kasus Lesti.


Dari Teguran Hingga Laporan Polisi


Somasi Pertama: Awal Tahun 2024

Sekitar Januari 2024, pencipta lagu mengirimkan somasi pertama ke pihak Lesti Kejora. Somasi tersebut berisi permintaan agar Lesti menghentikan penggunaan lagu secara komersial, serta melakukan klarifikasi atau permintaan maaf terbuka dalam waktu 14 hari. Namun, tidak ada respons resmi dari manajemen Lesti Kejora.


Somasi Kedua: Dilayangkan Sebulan Kemudian

Februari 2024, somasi kedua kembali dilayangkan sebagai bentuk peringatan lanjutan. Pelapor menyatakan bahwa mereka berharap penyanyi dangdut seperti Lesti dapat menghormati hak-hak pencipta lagu. Namun, lagi-lagi tidak ada jawaban tertulis maupun itikad untuk mediasi formal.


Laporan Kepolisian: Upaya Terakhir

Setelah dua somasi diabaikan, pelapor akhirnya melaporkan Lesti Kejora ke kepolisian dengan dasar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Undang-undang ini melindungi hak moral dan ekonomi pencipta karya musik, termasuk cover lagu yang dipublikasikan tanpa izin. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang signifikan.


Bukti yang Disertakan Pelapor:

  • Rekaman video saat Lesti menyanyikan lagu tersebut

  • Unggahan YouTube dan TikTok dengan monetisasi aktif

  • Tangkapan layar dari platform distribusi lagu

  • Bukti registrasi hak cipta di DJKI

  • Saksi dari dunia musik yang mengetahui penggunaan lagu tersebut


Respons dari Pihak Lesti Kejora


Pernyataan Resmi Manajemen

Manajemen Lesti menyatakan bahwa mereka belum menerima salinan resmi dari laporan kepolisian tersebut. Namun mereka mengakui bahwa memang sempat menerima dua somasi, dan kini tengah melakukan klarifikasi internal serta berkonsultasi dengan tim hukum.

“Kami terbuka untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan mengedepankan dialog,” ujar perwakilan manajemen.


Apakah Lesti Menyangkal Tuduhan?


Hingga artikel ini ditulis, Lesti Kejora belum memberikan pernyataan langsung, baik di media sosial maupun dalam bentuk konferensi pers. Pihak manajemen menyebut bahwa tidak ada niatan melanggar hukum, dan jika memang ada kekeliruan, itu bukan dilakukan secara sengaja.


Upaya Mediasi Gagal?

Terdapat laporan bahwa tim Lesti sempat mencoba mediasi informal, namun tidak tercapai kesepakatan karena pihak pelapor menginginkan permintaan maaf terbuka serta kompensasi tertentu yang tidak disanggupi.


Memahami Somasi dan Perlindungan Hak Cipta


Apa Itu Somasi?

Secara hukum, somasi adalah surat peringatan atau teguran tertulis yang diberikan kepada pihak yang dianggap melanggar suatu hak. Dalam kasus seperti ini, somasi menjadi bentuk awal dari penyelesaian sengketa secara non-litigasi.


Konsekuensi Jika Somasi Diabaikan

Berdasarkan UU Hak Cipta 2014 tentang cover lagu, jika pihak yang disomasi tidak memberikan tanggapan atau menyelesaikan masalah secara damai, maka pelapor berhak membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.


Komentar Ahli Hukum

Beberapa pakar hukum hiburan menyebut bahwa semakin banyak artis Indonesia terlibat kasus hukum karena minimnya pemahaman soal lisensi digital dan hak cipta. Mereka menyarankan agar setiap penyanyi atau label memastikan legalitas sebelum meng-cover lagu.


Reaksi Publik dan Dampak terhadap Karier Lesti


Respons Netizen dan Penggemar

Di media sosial, tagar #SaveLesti dan #HukumAdil sempat menjadi trending. Banyak fans membela Lesti, menyatakan bahwa semua musisi pasti pernah membawakan lagu orang lain. Namun tidak sedikit juga yang menuntut profesionalisme penyanyi dangdut agar lebih menghargai karya orang lain.


Jadwal dan Kontrak Dihentikan?

Rumor beredar bahwa beberapa sponsor tengah meninjau ulang kontrak kerja dengan Lesti, terutama yang berkaitan dengan image sebagai duta produk. Beberapa jadwal manggung juga dikabarkan ditunda tanpa penjelasan.


Citra dan Reputasi yang Tercoreng?

Sebagai artis muda yang selama ini dikenal positif dan berprestasi, kasus ini tentu memberikan dampak pada citra publiknya. Namun demikian, loyalitas penggemar Lesti Kejora masih terlihat kuat, terutama di kalangan pengikut setianya di media sosial.


(Instagram: Lesti Kejora)
Pelajaran dari Kasus Somasi Lesti Kejora


Kasus Lesti Kejora sempat 2x disomasi sebelum dilaporkan menjadi pengingat penting bagi semua pelaku industri kreatif bahwa popularitas tidak kebal terhadap hukum. Perlindungan hak cipta bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap jerih payah pencipta karya.

Di era digital saat ini, ketika sebuah lagu bisa dengan mudah dipopulerkan kembali lewat platform seperti YouTube atau TikTok, pemahaman terhadap cara melindungi karya musik menjadi lebih krusial. Bagi artis sekelas Lesti, kehati-hatian ini seharusnya menjadi bagian dari etika profesional.

Kita tunggu bagaimana kelanjutan proses hukum ini. Semoga penyelesaiannya adil dan menjadi pembelajaran bagi seluruh industri hiburan Indonesia.