Kasus Korupsi Eks Pejabat MA: Zarof Ricar dan Uang Tunai Rp1 Triliun di Rumahnya

Daftar Isi

 

Penggeledahan rumah Zarof Ricar oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi Mahkamah Agung

Kasus korupsi dan suap Zarof Ricar mengguncang Mahkamah Agung (MA) dan menjadi sorotan publik. Saat rumah mantan pejabat teknis yudisial itu diperiksa oleh Kejaksaan Agung, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun. Jumlah ini mencengangkan, bahkan untuk standar korupsi di Indonesia. 

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa seorang pejabat "penghubung" perkara di MA menyimpan uang sebanyak itu tanpa terendus selama bertahun-tahun?


Siapa Zarof Ricar? dan Apa Jabatannya di Mahkamah Agung?


Zarof Ricar bukanlah nama asing di lingkungan internal Mahkamah Agung. Ia dikenal sebagai pegawai teknis yang memiliki akses terhadap proses administrasi dan distribusi perkara. Posisi ini memberinya ruang untuk menjadi "penghubung" perkara atau bahkan lebih tepat disebut sebagai makelar kasus.

Sejak 2012, Zarof diduga mulai menjalankan praktik pengaturan perkara. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa "terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dan logam mulia sejak 2012"—indikasi awal dari praktik kotor di lembaga yudisial. Zarof tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga sebagai negosiator dalam proses jual beli putusan.

Namanya mulai dikenal publik setelah keterlibatannya dalam kronologi vonis bebas Ronald Tannur, di mana putusan kontroversial itu diduga diatur dengan bantuan uang suap.


Kronologi Kasus Korupsi dan Suap: Uang Tunai Rp1 Triliun


Skandal ini mulai terbuka saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun, terdiri dari berbagai mata uang dan disimpan dalam koper serta brankas.

Tak hanya uang, ditemukan pula emas batangan seberat 51 kilogram yang diduga berasal dari gratifikasi dan uang suap kasus pengadilan. Uang ini berasal dari berbagai perkara yang ia bantu atur sejak 2012. Salah satu perkara yang menyeret namanya adalah vonis bebas terhadap Ronald Tannur, putra anggota DPR yang terlibat dalam kasus kekerasan.

Kronologi penangkapan pejabat MA ini berlangsung dramatis. Setelah dilakukan penyelidikan tertutup selama berbulan-bulan, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan PPATK melacak transaksi mencurigakan dalam jumlah besar yang berujung pada penggerebekan rumah Zarof.

"Kasus ini merupakan akumulasi dari lemahnya sistem pengawasan dan kuatnya pengaruh mafia hukum di Indonesia," ujar salah satu pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.


Peran Zarof Sebagai "Makelar Kasus" di MA


Julukan "makelar kasus" bukanlah isapan jempol. Dari investigasi sementara, Zarof diduga mengatur lebih dari 50 perkara besar, termasuk kasus korporasi, tindak pidana korupsi, dan perkara perdata bernilai tinggi. Praktik ini tidak dilakukan sendiri. Ia bekerja dalam jaringan yang melibatkan oknum hakim, panitera, dan pihak luar pengadilan.

Gratifikasi pejabat pengadilan yang diterima Zarof sering kali disamarkan dalam bentuk "titipan" atau "pengawalan" perkara. Bahkan, beberapa pengacara diketahui aktif menjalin komunikasi untuk "memesan" putusan.

"Makelar perkara bukan fenomena baru, tapi skalanya yang kini terbongkar sungguh mengerikan," kata pakar hukum tata negara Refly Harun.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejarah kasus korupsi lain di tubuh MA, seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Pola-pola yang sama kembali terjadi: posisi strategis dimanfaatkan untuk transaksi putusan hukum.


Respons Mahkamah Agung dan Lembaga Penegak Hukum


Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut kasus ini sebagai pelanggaran individu. Namun, banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut kurang mencerminkan keseriusan lembaga dalam menangani akar masalah.


Bagaimana sistem pengawasan internal MA? 

Banyak yang meragukan efektivitasnya. Tidak adanya audit menyeluruh dan pengawasan ketat atas distribusi perkara dianggap sebagai faktor yang memungkinkan praktik korupsi tumbuh subur.

KPK dan Kejaksaan Agung bergerak cepat. Selain menyita aset Zarof, penyelidikan juga diarahkan untuk membongkar jaringannya. KPK menyebut ini sebagai bagian dari strategi KPK vs mafia hukum, yang akan terus ditingkatkan.

"Kami tidak akan berhenti di satu nama. Kami mengejar seluruh jaringan," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers.


Barang bukti uang tunai dan emas dari kasus suap Zarof Ricar, eks MA
Implikasi Kasus Ini bagi Reformasi Hukum di Indonesia


Skandal Zarof Ricar menjadi momen reflektif sekaligus momentum untuk melakukan reformasi lembaga hukum di Indonesia. Masyarakat sipil, termasuk ICW dan YLBHI, mendesak pembentukan unit pengawasan independen yang terpisah dari MA.

Audit menyeluruh terhadap perkara yang pernah ditangani Zarof juga menjadi tuntutan utama. Tak hanya itu, perlindungan terhadap whistleblower dalam kasus ini dianggap krusial agar keberanian membongkar praktik semacam ini bisa tumbuh.

"Jika sistem tidak diperbaiki, publik akan terus melihat pengadilan sebagai pasar, bukan tempat mencari keadilan," ujar perwakilan Komnas HAM.

Dari sisi internal, MA perlu membenahi sistem rekrutmen dan promosi dengan mengedepankan sistem merit dan transparansi. Reformasi menyeluruh tidak bisa ditunda lagi.

Kasus Zarof Ricar membuka wajah kelam peradilan Indonesia. Saat pengadilan berubah menjadi tempat transaksi, kepercayaan publik tergerus. Namun dari titik terendah inilah peluang muncul. Jika direspons dengan serius dan berkelanjutan, skandal ini bisa menjadi titik balik bagi sistem hukum di Indonesia. Saatnya menjadikan keadilan bukan barang dagangan, tapi fondasi moral bangsa.


Paket Outbound Perusahaan di Batu Malang