108 Ijazah Karyawan Disita di Rumah Diana, Kasus Penggelapan Kian Serius
Proses penyitaan barang bukti kasus penggelapan ijazah di Surabaya. (Kompas TV)
Kasus Diana Penggelapan Ijazah Karyawan
Kasus Diana penggelapan ijazah karyawan terus menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, diduga menyimpan sebanyak 108 ijazah eks karyawan di rumah pribadinya.
Temuan ini memicu kehebohan karena dianggap mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang parah dan pelanggaran etika kerja yang serius. Kini, Diana dipenjara sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan menghadapi jeratan hukum yang tidak main-main.
Kasus Diana dan CV Sentoso Seal
Profil Jan Hwa Diana dan Perusahaan Miliknya
Jan Hwa Diana adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang dikenal luas di dunia industri karet. Ia merupakan pemilik dan pimpinan operasional CV Sentoso Seal—sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi karet industri serta perlengkapan mekanik.
Struktur Manajemen dan Wewenang SDM
Sebagai pemilik langsung, Diana memiliki kuasa penuh dalam pengambilan keputusan di bidang Sumber Daya Manusia. Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dalam kasus ini menjadi sorotan karena diduga merupakan instruksi langsung dari dirinya.
"Perintah penahanan ijazah itu datang dari atasan langsung. Kami tak berani melawan," ujar salah satu mantan karyawan yang identitasnya dirahasiakan.
Kronologi Kasus Penggelapan 108 Ijazah
Keluhan Karyawan Usai Pemutusan Hubungan Kerja
Permasalahan ini mencuat setelah beberapa mantan karyawan melapor ke media dan kepolisian karena tidak mendapatkan kembali ijazah mereka usai mengundurkan diri atau diberhentikan. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan mencari pekerjaan baru.
Penemuan Mengejutkan di Rumah Diana
Pihak Polda Jatim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Diana. Hasilnya, ditemukan total 108 ijazah asli eks karyawan yang disimpan tanpa dasar hukum jelas.
Proses Pelaporan Resmi dan Penetapan Tersangka
Laporan resmi dari para korban memicu penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam waktu singkat, Diana ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dokumen berdasarkan Pasal 372 KUHP.
"Kami sudah mengamankan bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," ujar salah satu pejabat Polda Jatim seperti dikutip dari Kompas.com.
Diana Dipenjara dan Potensi Hukuman
Jeratan Pasal 372 KUHP
Pasal ini mengatur tentang tindakan melawan hukum terhadap barang yang dipercayakan dalam penguasaan pelaku. Ijazah, dalam konteks ini, merupakan milik pribadi yang tidak boleh ditahan tanpa izin.
Ancaman Hukuman Penjara
Jika terbukti bersalah, Diana menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi baru terus diperiksa.
Wacana Restorative Justice
Ada pihak yang mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, dengan pertimbangan bahwa banyak korban hanya ingin mendapatkan kembali ijazah mereka, bukan menuntut ganti rugi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, baca artikel kami: [Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Prosedurnya?]
Respons Publik dan Dampak Sosial
Reaksi Warganet dan Tagar Viral
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Tagar seperti #IjazahBukanJaminanUtang dan #HakKaryawan sempat menjadi trending, menunjukkan kemarahan publik atas praktik tidak etis ini.
Testimoni Korban dan Keluarga
Beberapa korban mengaku frustrasi karena terhalang mendapat pekerjaan layak. Bahkan, ada yang harus menunda pendidikan lanjutan karena ijazah belum dikembalikan.
Imbas bagi Citra CV Sentoso Seal
Nama CV Sentoso Seal kini dikaitkan dengan daftar perusahaan dengan praktik SDM tidak etis di Indonesia. Kepercayaan masyarakat dan calon karyawan pada perusahaan tersebut mengalami penurunan tajam.
Penahanan Ijazah
Fenomena Penahanan Dokumen Pribadi
Penahanan ijazah masih sering terjadi di berbagai sektor, terutama manufaktur dan retail. Perusahaan kerap menggunakan dokumen pribadi sebagai jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis.
Pandangan Hukum Ketenagakerjaan
Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menyimpan dokumen pribadi tanpa persetujuan tertulis dan alasan yang sah.
"Hak karyawan atas dokumen pribadinya dijamin oleh UU Ketenagakerjaan," jelas pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Yuli Rahmawati.
Edukasi bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kerja
Kasus Diana menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dan pekerja mengenai hak-hak dasar dalam dunia kerja.
Lihat juga: [Hak Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia]
Cermin Buram Dunia KerjaProses penyitaan barang bukti kasus penggelapan ijazah di Surabaya. (Kompas)
Kasus Diana bukan sekadar persoalan pidana penggelapan, tetapi juga cerminan dari lemahnya perlindungan terhadap hak-hak karyawan di Indonesia. Masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran etika kerja dan penyalahgunaan wewenang yang luput dari pengawasan hukum. Dengan penegakan hukum yang adil serta edukasi yang masif, diharapkan kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Setiap pekerja berhak atas masa depan mereka, dan itu dimulai dari pengakuan atas hak dasar seperti kepemilikan dokumen pribadi. Tidak ada alasan bagi perusahaan manapun untuk menahan ijazah karyawan—tanpa syarat, tanpa kompromi.